Home » » Zakat Tijarah

Zakat Tijarah

Written By Unknown on Thursday 2 April 2015 | 9:59 am

Definisi Tijarah 
Tijarah definisinya adalah:

تَقْلِيْبُ الْمَالِ لِغَرضِ الاسْتربَاح بأنْ يَشتَريَ ويَبيعَ ثُـمَّ يَشْتَري وَيَبيْع لغَرض الرّبْح

"Memutar harta dengan tujuan mengambil keuntungan dari hasilnya, dengan membeli sesuatu lalu menjualnya, kemudian membeli lagi lalu menjualnya dengan tujuan mengambil keuntungan dari (selisih) proses membeli dan menjual yang berulang tersebut".

Kaedah 
Para ulama mengatakan sebuah kaedah fiqhdalam bab zakat ini:

مَا لاَ زَكَاةَ فِي عَيْنهِ تَجِبُ الزّكَاةُ فيْهِ إذَااتُّجِرَ بهِ

"Sesuatu yang tidak ada zakatnya pada bendanya,baru wajib dikeluarkan zakatnya jika diperdagangkan".
Dengan demikian harta seperti ternak unggas, tanaman tebu, palawija, tanaman buah-buahan seperti semangka, melon dan lain-lain, tanah, rumah, logam mulia dan batu-batu permata selain emas dan perak tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali jikadi perdagangkan. Padahal jika dilihat dari nilai dan besar penghasilan, orang yang beternak unggas bisa memiliki penghasilan yang lebih besar dari peternak unta, sapi atau kambing. Petani tebu atau palawija bisa berpenghasilan lebih besar dari petani makanan pokok seperti padi, bahkan ini fakta yang terjadi. Demikian juga ada jenis-jenis logam mulia dan batu permata yang nilai jualnya lebih mahal dari emas dan perak, namun demikian Allah tidak mewajibkan zakat kecuali pada emas dan perak. Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَيُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ    (سورة التوبة : 34)

Danorang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalanAllah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksayang pedih”  (QS. at-Taubah:34)

            Dengan demikian status zakat harus dipahami sebagai ibadah, yang tidak semua sisinya bisa diketahui makna dan hikmahnya (Ma'qul al Ma'na). Tidak bisa hanya dengan dalih nilai dan besar penghasilan, orang mewajibkan zakat padaharta-harta yang tidak diwajibkan zakatnya oleh Allah (tidak ada nash yang mewajibkannya). Yang paling bisa dilakukan adalah menganjurkan para pemilikharta tersebut untuk berinfak sunnah atau bersedekah. Sehingga dengan dana yang terkumpul dari infak dan sedekah ini bisa ditasarrufkan untuk kemaslahatan umum seperti membiayai pendidikan atau kemaslahatan-kemaslahatan yang lain. Bukankah Allah telah berfirman:

لَن تّنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ   (سورة ءال عمران :92)

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai” (QS. Aal 'Imran: 92) 
Allah juga berfirman:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُومِ (سورة المعارج :24-25)

Danorang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin)yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)” (QS. al Ma'aarij: 24-25)

Ijarah bukan tijarah 
            Dari definisi yang telah dikemukakan diketahui bahwa ijarah (akad sewa) bukanlah tijarah (jual beli), karena tidak ada aktifitas menjual dan membeli di sana. Karenanya orang yang menyewakan tanah, mobil, rumah, hoteltidaklah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari akad sewa tersebut. Klaim sebagian orang bahwa dalam akad sewa terdapat makna tijarah tidaklah tepat karena jelas tidak sesuai dengan definisi tijarah dan aktifitas tijarah yang meniscayakan adanya modal, proses menjual dan membeli serta berpeluang adanya untung dan rugi, berbeda dengan akad sewa.

            Disamping yang telah disebutkan, masih banyak ketentuan-ketentuan yang berkait dengan zakat tijarah ini seperti bisa dilihat lebih lanjut dalam referensi-referensi ilmu fiqh Islam.

0 comments:

Post a Comment

"Memberi Komentar adalah Salah Satu Tanda Terima Kasih Kepada Pengunjung Website"

Back to top